Berpakaian Sesuai dengan Ketentuan
Syariat Islam dalam Kehidupan
Sehari-hari
A. Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat
1.
Makna Aurat
Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat
berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk
mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini
memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan, dan mengecewakan. Menurut
istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang
wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.
2.
Makna Jilbab dan Busana Muslimah
Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk
menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam
bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan dalam bahasa Inggris
jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian
dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah
kerudung, ĥijab, dan sebagainya.
Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya).
Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah
artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama
Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah
dapat diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang
diwajibkan agama untuk menutupinya, gunanya untuk kemaslahatan dan kebaikan
bagi wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada.
Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang
dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama
kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat
seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-Aĥzāb/33: 32-33). Setelah
itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak
berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan mahramnya (Q.S. al-Aĥzāb/33:53).
Selanjutnya,
karena istri-istri Nabi Muhammad saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari
kebutuhan rumah tangganya, maka Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup
aurat apabila hendak keluar rumah (Q.S. al-Aĥzāb/33:59). Dalam ayat ini, Allah Swt.
memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi
Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri
orang-orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana
muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar